Awalnya, Riska meminjam uang Rp 4 juta di 5 aplikasi. Kini utangnya membengkak hingga melebihi Rp 25 juta karena bunga yang menggunung. Riska awalnya hanya meminjam Rp 500 ribu dari 1 aplikasi, tapi ia terpaksa meminjam dari aplikasi lain untuk melunasi utang awal yang sudah berbunga. Ia kini dikejar-kejar debt collector yang mengancam Riska untuk jual ginjal.
Riska hanya 1 dari ribuan orang yang terjebak bunga besar pinjol. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hanya bisa mengimbau masyarakat untuk meminjam di pinjaman online yang terdaftar secara resmi. Pelanggaran yang dilakukan pinjol tak resmi tidak bisa ditangani oleh OJK.
Aduan pinjol yang masuk ke lembaga bantuan hukum terus bertambah. Kini jumlahnya mencapai 4.500 aduan dari sebelumnya di Desember hanya 1.300 aduan. LBH menyebut aduan ini termasuk aplikasi pinjaman online yang terdaftar di OJK.
#PinjamanOnline #Pinjol
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di Supaya tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia, yuk subscribe channel youtube Kompas TV. Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi kalau ada video baru.
Media social Kompas TV:
Facebook:
Instagram:
Twitter:
LINE:
0 Comments